Kasus Percobaan Pungli BPTPM Dilaporkan ke DPR-RI

Kasus Percobaan Pungli BPTPM Dilaporkan ke DPR-RI Kan Eddy menunjukkan video percobaan pungli BPTPM. Foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Kasus percobaan pungutan liar (pungli) di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto melaju bak bola panas. Tidak hanya jadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, barang bukti (BB) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan staf instansi pemerintah, yakni berupa rekaman video dan suara, bakal dibawa Kan Eddy ke DPR-RI dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara (KAN) dimintai uang sebesar Rp 13 juta untuk meloloskan izin pendirian perumahan di Desa Jabon, Kecamatan Puri.

Alasan Eddy melaporkan kasus ini ke lembaga tinggi wakil rakyat dan Kemenpera karena ia tengah mengerjakan rumah murah percontohan yang dipantau oleh pemerintah pusat.

"Percobaan pungli ini akan kami laporkan ke Kementerian Perumahan Rakyat dan DPR RI. Kami tidak ingin dianggap awu-awu. Kami sendiri tengah menjalankan program rumah rakyat yang dipantau langsung oleh Kemenpera dan DPR RI," kata Eddy, Kamis (29/5/2014).

Dalam kesempatan ini, Eddy juga membantah klaim Kepala BPTPM, Noerhono bahwa ia mencabut laporannya ke Perwakilan Jawa Timur. Menurutnya, klaim itu tidak benar. Pengusaha asal Banjarmasin ini mengatakan, hanya menghentikan laporan tentang pelayanan publik yang dipersulit, saat pihaknya mengajukan izin perumahan. "Klaim pak Noerhono bahwa kasus sudah selesai di ombudsman itu dipelintir. Yang sudah selesai itu laporan pelayanan, tapi laporan percobaan pungli masih berlanjut," kata Kan Eddy.

Eddy juga menolak menyerahkan file percobaan pemerasan ini ke Noerhono. Dalam pertemuan beparti, Rabu lalu, Noerhono meminta file ini agar tidak disebarkan ke publik, namun Eddy yang berencana mengunggah ke media jejaring sosial menolaknya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO