Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7

Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7 Para buruh yang berhak mendapatkan THR. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H, membuat Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik memberikan deadline kepada sekitar 1,4 ribu perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik agar memberikan (Tunjungan Hari Raya).

Disnakertrans mendeadline paling lambat diberikan H-7 lebaran. "Jika tidak, maka Disnaskertrans akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, kemarin.

Untuk menginstruksikan agar perusahaan memberikan paling lambat H-7 tersebut, pihaknya masih menunggu SE (Surat Edaran) Bupati. "Kami akan kirim SE tersebut ke ribuan industri yang ada di Kabupaten Gresik," tuturnya.

Menurut Mulyanto, itu diberikan kepada buruh atau karyawan yang berkerja di perusahaan minimal 3 bulan secara berturut-turut. Pemberian itu diberikan sesuai proporsional.

Sedangkan besaran yang harus diberikan berdasarkan ketentuan Menakertrans, yakni buruh yang bekerja selama 1 tahun, maka yang diberikan adalah satu kali gaji sesuai gaji setiap bulan upah minimum Kabupaten Gresik yakni Rp 3.045 ribu.

"Untuk buruh yang bekerja kurang satu tahun, maka yang diberikan sesuai proporsional," jelas Mulyanto.

Karena pemberian itu aturan yang harus dijalankan, Disnakertrans akan lakukan pengawasan esktra ketat terhadap perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik.

Bahkan, Disnaker akan mendirikan posko pengaduan sebagai sarana untuk tempat pengaduan para buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan. "Posko pengaduan secepatnya kami dirikan sebelum deadline pemberian ," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO