Ahok Usir Wartawan, PWI: Melanggar UUD Pers, Dewan Pers: Tak Patut

 Ahok Usir Wartawan, PWI: Melanggar UUD Pers, Dewan Pers: Tak Patut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: harian terbit

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Inilah reaksi para tokoh pers baik di lingkungan maupun Persatuan Wartawan Indonesia () terhadap arogansi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusir wartawan dari Balai Kota DKI Jakarta.

"Yang Gubernur Ahok mengusir wartawan di Balai Kota ya, ya kita menyayangkan sikap Ahok yang emosional yah. Sebagai pejabat publik mungkin Ahok bersikap lebih bijak," kata anggota , Nezar Patria, kepada wartawan, Jumat (17/6).

Menurut dia, jika Ahok punya persoalan dengan pers, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Ahok bisa memberikan hak jawab ataupun melapor ke .

"Jadi kalau ada persoalan pemberitaan pers dia merasa ada yang harus diluruskan ada dua hal yang dia harus lakukan pertama berhubungan dengan media itu memberikan hak jawab, kedua kalau memang ada pelanggaran serius dilakukan media dia bisa ke agar di bisa dibahas, bisa dicarikan solusinya seperti itu," ujar Nezar menyarankan.

"Jadi tindakan mengusir wartawan secara emosional itu tidak patut dilakukan oleh pejabat," tegasnya.

Teguh Santosa, salah satu Ketua juga berpendapat bahwa tindakan Ahok mengusir wartawan di Balai Kota pada Kamis 15 Juni 2016 merupakan perbuatan melampaui batas.

“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar Teguh Santosa dalam keterangan persnya, Jumat (17/6).

Teguh mengatakan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bentuk cermin pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, pertanyaan tersebut sebagai upaya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar ke organisasi Teman Ahok.

Menurut dia, tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota sebagai tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Hal itu juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.

Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sumber: detik.com/okezone.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO