Warga Jepara Sebarkan Uang Palsu Senilai Rp 108 Juta di Jombang

Warga Jepara Sebarkan Uang Palsu Senilai Rp 108 Juta di Jombang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran Upal, Kamis (16/6). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

"Awalnya kami dapati di lokasi penangkapan barang bukti upal sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang ditemukan di rumah ATM sebesar Rp 82.400.000," beber Herio.

Secara sekilas, upal yang disita dari ATM sangat mirip dengan aslinya. Bahkan, saat dites menggunakan sinar UV (ultraviolet), upal tersebut tembus. Yang membedakan hanya permukaan uang yang relatif kasar dan nomer seri yang sama. "Ini upal kualitas nomor satu, sangat mirip dengan aslinya," paparnya.

Atas penangkapan terhadap ATM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, ATM membocorkan asal muasal uang haram tersebut, yakni berasal dari UTG. "Pelaku UTG kita tangkap di Terminal Mojokerto saat hendak bertolak ke Surabaya," tandasnya.

Dari tangan UTG, petugas juga mengamankan upal senilai Rp 200 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar. "Tersangka UTG mengaku mendapat upal dari warga Surabaya berinisial BJ. Selanjutnya BJ kami tetapkan DPO," terang Herio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO