Warga Jepara Sebarkan Uang Palsu Senilai Rp 108 Juta di Jombang

Warga Jepara Sebarkan Uang Palsu Senilai Rp 108 Juta di Jombang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran Upal, Kamis (16/6). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Jepara, Jawa Tengah berinisial UTG (48) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang di Terminal Mojokerto karena menyebarkan Uang Palsu (Upal) di kota santri, Senin (13/6). Selain UTG, petugas sebelumnya mengamankan pria berinisial ATM (61) warga Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Upal yang berhasil disita polisi sebesar sebesar Rp 108 juta dari tangan ATM. "Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago, Kamis (16/6).

Ia merinci, upal yang disita meliputi pecahan Rp 100 ribu sebanyak 980 lembar atau Rp 98 juta dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 192 lembar atau Rp 9,6 juta. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. "Saat ditotal upal yang kita sita sebanyak Rp 108 juta," rincinya.

Herio menjelaskan, kasus tersebut terkuak saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya indikasi upal masuk ke Jombang. Pada saat bersamaan, korps berseragam cokelat juga mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial ATM hendak melakukan transaksi upal. Petugas kemudian langung bergegas.

"Tersangka pertama berinisial ATM kami tangkap di Jl Kemuning, Desa Candimulyo, Jombang Kota," lanjutnya.

Awalnya, ATM mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan. Pasalnya, petugas menemukan puluhan lembar uang yang diduga palsu. Tidak puas hanya itu. Tim Buru Sergap kemudian menggelandang ATM ke rumahnya di Kecamatan Ploso. Setelah rumah tersangka disisir, petugas kembali menemukan upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Awalnya kami dapati di lokasi penangkapan barang bukti upal sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang ditemukan di rumah ATM sebesar Rp 82.400.000," beber Herio.

Secara sekilas, upal yang disita dari ATM sangat mirip dengan aslinya. Bahkan, saat dites menggunakan sinar UV (ultraviolet), upal tersebut tembus. Yang membedakan hanya permukaan uang yang relatif kasar dan nomer seri yang sama. "Ini upal kualitas nomor satu, sangat mirip dengan aslinya," paparnya.

Atas penangkapan terhadap ATM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, ATM membocorkan asal muasal uang haram tersebut, yakni berasal dari UTG. "Pelaku UTG kita tangkap di Terminal Mojokerto saat hendak bertolak ke Surabaya," tandasnya.

Dari tangan UTG, petugas juga mengamankan upal senilai Rp 200 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar. "Tersangka UTG mengaku mendapat upal dari warga Surabaya berinisial BJ. Selanjutnya BJ kami tetapkan DPO," terang Herio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (jbg1/dio/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO