GRESIK, BANGSAONLINE.com - Parpol (partai politik) di Kabupaten Gresik yang memiliki kursi di DPRD patut bergembira. Sebab, dana Banpol (bantuan politik) tahun 2016 sudah bisa dicairkan di Pemkab Gresik.
Pemkab Gresik melalui kantor Kesbanglinmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) sudah siap mencairkan banpol tersebut.
BACA JUGA:
- DPD Golkar Gresik Berencana Usulkan Anis Ambiyo Putri sebagai Cawabup ke DPP
- PKB Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada Gresik Bulan ini, Diawali dengan Gelar Diskusi Publik
- Muncul Sejumlah Nama Sementara Paslon Cabup-Cawabup yang Bakal Diusung di Pilkada Gresik 2024
- Gerindra Jatim Tunjuk Asluchul Alif Sebagai Bakal Cabup Gresik 2024
Namun, partai yang hendak mencairkan dana tersebut ada syaratnya. Yaitu, parpol harus sudah melengkapi SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan dana bantuan parpol pada tahun sebelumnya.
"Kalau persyaratan tidak lengkap, jelas tidak bisa dicairkan," kata wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ponco Pratikno, Sabtu (11/6).
Dana banpol yang disiapkan Pemkab Gresik tahun 2016 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, kisaran Rp 800 juta. Parpol yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2014-2019.
Parrtai itu adalah, Golkar dengan 11 kursi, PKB dengan 8 kursi, PPP dengan 7 kursi, Gerindra dengan 6 kursi, PDIP dengan 6 kursi, PAN dengan 5 kursi, PD dengan 5 kursi, dan Nasdem dengan 1 kursi.