Hukuman Jadi 10 Tahun, Perasaan SDA Hancur, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi

Hukuman Jadi 10 Tahun, Perasaan SDA Hancur, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Suryadharma Ali bersama Romahurmoziy (Romi) dalam acara PPP. Foto: sidomi.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Menteri Agama RI Suryadharma Ali (SDA) benar-benar terpukul dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman pidana penjara bagi dirinya. Hukuman SDA bertambah dari 6 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 10 tahun. Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi SDA, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

"Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau karena saat dihukum 6 tahun saja di tingkat pertama pengadilan tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," kata Humphrey R Djemat yang mendampingi Suryadharma sebagai kuasa hukum di pengadilan tingkat pertama seperti disampaikan dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2016).

Namun Humphrey mengaku kini sudah tidak menjadi kuasa hukum SDA. Humphrey mengaku telah mengundurkan diri sebagai pengacara SDA sejak 2 bulan lalu. "Karena ada hal prinsip bagi saya. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat. Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas. Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagai kuasa hukumnya sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," sebut Humphrey.

Putusan banding tersebut telah diketok pada 19 Mei 2016 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu lebih tinggi 4 tahun dibanding putusan tingkat pertama dan lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, pihak KPK masih belum menentukan sikap. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penuntut umum KPK masih akan berkonsultasi kepada pimpinan KPK.
"Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Yuyuk sebelumnya.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim tinggi Mas'ud Alim. Selain ditambah hukuman penjaranya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman pencabutan hak kepada SDA. Dia dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Apabila dalam kurun waktu 1 bulan uang pengganti itu tidak dibayar maka hartanya akan dirampas negara.

Sumber: detik.com/kompas

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO