Judi Domino, Tiga Warga Desa Sawocangkring Sidoarjo Ditangkap

Judi Domino, Tiga Warga Desa Sawocangkring Sidoarjo Ditangkap

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Wonoayu berhasil menangkap judi jenis domino di sebuah warung kopi di Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sabtu (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Adini (60), Kardi Handoyo (51), dan Supriyanto (48). Ketiganya merupakan warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu.

Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan dari warga.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa gaduh dengan sering adanya perjudian di tempat itu. Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung ke lokasi. Begitu diyakini ada permainan, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) tengah digelar,” jelasnya, Minggu (22/05).

Kini ketiga pelaku tersebut ditahan di Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut. “Dari semua itu masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Kami juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat peduli dan melaporkan atas kondisi lingkungan,” ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan 1set kartu jenis domino, uang taruhan sebesar Rp 353.000 dan 1 lembar alas dari karpet plastik warna putih. Atas perbuatanya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO