Ini Denda Tilang Jika Nekat Pakai Pelat Nomor Modifikasi

Ini Denda Tilang Jika Nekat Pakai Pelat Nomor Modifikasi Aneka pelat nomor polisi kendaraan yang sudah dimodifikasi.

"Pokoknya yang jelas apabila menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan itu ada sanksinya, tindak pidana pelanggaran," katanya.

Aturan tidak dibolehkannya menggunakan pelat nomor modifikasi sebenarnya sudah secara spesifik tertuang di Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Disebutkan, bagi pelanggar yang memodifikasi atau mengubah pelat nomornya, akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 280, UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelat nomor disebutkan juga akan memudahkan pelacakan jika kendaraan Anda hilang, termasuk untuk urusan kasus tabrak lari dan sebagainya. Petugas pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang pelat nomornya sudah dimodifikasi untuk segera diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Sumber: viva.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO