Penyelundupan 500 Gram Sabu Digagalkan BC Juanda

Penyelundupan 500 Gram Sabu Digagalkan BC Juanda Dua pelaku penyelundupan 500 gram sabu yang digagalkan KPPBC Juanda. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Penyelundupan itu dilakukan seorang penumpang pesawat Air Asia AK-364 rute Kuala Lumpur-Surabaya.

Kepala KPPBC Juanda M Mulyono mengatakan, upaya penyelundupan sabu itu dilakukan warga negara Indonesia berinisial Zainal Alim (21), warga Jalan Nusa Indah V/01 Desa Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan. Penyelundupan tersebut terungkap oleh petugas saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray di Terminal 2 Kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat, (22/04).

Mulyono menambahkan, petugas curiga terhadap sebuah benda yang disimpan pelaku dalam koper hitamnya. "Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan. Setelah diperiksa secara fisik ternyata benar ada narkoba yang diduga kuat jenis sabu dalam koper itu," jelasnya kepada awak media dalam rilisnya, Selasa (10/05).

Setelah dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, lanjut Mulyono, terungkap bahwa kristal putih bening yang ditemukan pada dinding palsu di dasar koper tersebut positif methamphetamine. "Jadi ini bukan disembunyikan oleh pelaku ya, tapi lebih tepatnya sengaja dibawa," ujarnya.

Pelaku yang berasal dari Bangkalan ini, menurut Mulyono, bukan TKI, melainkan sebagai kurir yang mengambil barang dari Malaysia. "Lalu barang tersebut hendak diserahkan kepada seseorang berinisial S, warga Sampang, Madura, yang nantinya barang haram itu akan diedarkan ke Madura," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Mulyono, penjemput pria berinisial S ini ditangkap seminggu setelah pelaku Zainal Alim diamankan petugas. "Dari hasil pemeriksaan, penjemput ini seminggu sebelumnya juga dari Malaysia untuk kondangan ke saudaranya," jelasnya.

Dari hasil penyitaan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa warga Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu yang dikomsumsi oleh 5 orang.

Mulyono menjelaskan, setelah penggagalan ini selanjutnya pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO