Desak Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejari Ponorogo Didemo

Desak Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejari Ponorogo Didemo

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota LSM PHP menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (3/5). Mereka juga menggelar aksi teatrikal penyembelihan ayam di atas batu nisan kuburan. Aksi ini sebagai sindiran atas matinya penegakkan hukum di Ponorogo.

M Yani, koordinator aksi, mengatakan bahwa aksi ini sebagai tumpahan kekecewaan atas kasus korupsi dana pendidikan, kesehatan dan pertanian yang tak jelas ujungnya.

“Banyak pejabat dan mantan pejabat yang sudah dijadikan tersangka, namun semuanya masih bebas. Bahkan ada kepala dinas yang masih menjabat sementara statusnya sudah tersangka”, ujar warga Desa Madusari, Kecamatan Siman ini.

Dalam aksi tersebut, Yani dan massa menuntut agar Kepala Kajari Ponorogo mundur lantaran tak mampu menahan tersangka korupsi. Yani juga mengingatkan soal pernyataan Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa semua tersangka kasus korupsi harus ditahan.

“Kenyataannya jauh panggang dari api, tersangka masih bebas dan pamer akan kebebasannya di depan khalayak. Padahal pendidikan, kesehatan dan pertanian adalah kebutuhan mendasar bagi setiap warga Negara. Yang pasti tersangka dijadikan mesin ATM oleh oknum Kejaksaan, dan tolong diaudit kekayaan kepala Kejari,” sambungnya.

Massa yang ditemui Kasi Intel Iwan Winarso dan Kasi Pidum Rully Happyandra kemudian menyerahkan rekomendasi tuntutannya. Atas aksi ini, Iwan Winarso berterima kasih kepada para warga yang peduli akan penegakkan hukum di Ponorogo.

“Kami akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi kehendak warga, dengan prinsip mengutamakan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memvonis 8 dari 9 tersangka kasus DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, yang merugikan Negara sebesar 4,5 miliar.

Penyidik Kejari menetapkan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka ke delapan pada tanggal 23 Desember 2014, namun anehnya hingga kini berkas perkara (BAP) belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (po2/jar/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO