Proyek JLS Pacitan masih Menyisakan Masalah?

Proyek JLS Pacitan masih Menyisakan Masalah? JLS Pacitan yang sudah teraspal mulus.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Proyek jalur lintas selatan (JLS) memang sudah tuntas beberapa tahun lalu. Kendati begitu, puluhan warga masyarakat, khususnya di Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan nasional tersebut, masih dibuat pusing lantaran status yuridis tanah mereka belum ada kejelasan.

Tulus Pujiono, tokoh masyarakat, ‎mengatakan, masih banyak masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan proyek JLS, merasa kebingungan. Hal tersebut lantaran belum jelasnya status yuridis atas lahan mereka yang saat ini sudah berubah bentuk menjadi jalan beraspal.

BACA JUGA:

"Kurang lebih ada sekitar 20an warga pemilik lahan yang kebingungan. Satu sisi, lahan mereka sudah dibebaskan untuk lokasi proyek JLS. Namun di lain sisi, status yuridis atas tanah tersebut belum jelas. Rata-rata masih atas nama warga. Sehingga wajar, kalau setiap tahunnya mereka masih dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Tulus Pujiono, Selasa (3/4).

Selain belum jelasnya status yuridis atas tanah warga yang saat ini telah dibebaskan sebagai lokasi proyek JLS, sebagian dari mereka juga mengaku belum menerima pembayaran ganti-rugi. "Ada juga ‎dari mereka yang hingga detik ini belum menerima ganti-rugi," bebernya.

Terkait persoalan tersebut, Tulus Pujiono menegaskan, sejumlah perwakilan warga berencana hendak mendatangi Kantor Bupati Pacitan, guna meminta kejelasan. "Kami berencana sowan Pak Bupati, menyampaikan persoalan tersebut," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dengan persoalan tersebut. Sebab itu ranahnya pemkab.

"Selama ada permohonan pemecahan, ya kita proses. Namun selama tidak ada permohonan, BPN hanya pasif. Sebab sepenuhnya itu kewenangan pemkab," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kasubag Pertanahan, Bagian Administrasi Pemerintahan, Setkab Pacitan, Luki Puspitosari, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, pejabat jebolan IPDN tersebut tidak bersedia mengangkat telepon wartawan. (pct1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO