Komisi A DPRD Gresik Gelar Public Hearing Ranperda PPD

Komisi A DPRD Gresik Gelar Public Hearing Ranperda PPD Komisi A saat menggelar public hearing dengan tim ahli Unibraw, Malang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com mulai menjalankan kegiatan legislasi pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif.

Komisi A misalnya. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini siang tadi (25/4), mulai menggelar public hearing untuk mematangkan pembahasan Ranperda tentang PPD (Pembentukan Peraturan Desa).

Ketua Komisi A , Suparno Diantoro menyatakan, public hearing ini mengadirkan tim ahli Herlin Wijayati dari Unibraw Malang dan beberapa stakeholder. Mereka yang diundang adalah perwakilan kepala desa per kecamatan dua orang dan BPD dua orang. "Juga kami undang camat," kata Suparno.

Menurut Suparno, public hearing tersebut untuk minta masukan kepala desa, BPD dan camat dalam pembahasan Ranperda PPD tersebut. "Mereka yang jadi objek, yang akan menjalankan Perda kelak. Makanya, mereka kami minta masukan," jelas politisi senior Golkar asal Kecamatan Kedamean ini.

Sementara Herlin Wijayati dalam paparannya mengatakan, bahwa draft Rancangan PPD dibuat untuk memayungi aktivitas/kegiatan di Pemdes (pemerintahan desa). Mulai aktivitas yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa, perangkat desa, dan aturan-aturan di desa.

"Pembuatan RPPD ini penting. Makanya, perlu masukan dari pihak-pihak terkait," katanya.

Menurut dia, RPPD merupakan salah satu Prolegda (program legislasi daerah) . Karena itu, Ranperda yang sudah dituangkan dalam Prolegda tersebut harus bisa dituntaskan.

"Terus terang, Prolegnas (program legislasi nasional) yang jadi rujukan daerah saja banyak yang carut marut dan tidak bisa dituntaskan. Karena itu, jangan sampai Ranperda yang sudah dituangkan dalam Prolegda tidak bisa dituntaskan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Herlin meminta kepada aparatur desa seperti Kades, BPD dan perangkat desa lain harus kreatif dalam membuat peraturan untuk perbaikan desanya. "Kalau ada desa yang ingin membuat Prolegdes (program legislasi desa) monggo, meski secara nasional belum ada. Biar nanti jadi desa percontohan dan menjadi rujukan nasional," paparnya.

Dia menjelaskan, kades bisa mengusulkan pasal-pasal yang memuat konten atau tradisi lokal yang belum masuk dalam draft RPPD. Sepanjang, apa yang diusulkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO