Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik Diduga Selewengkan Dana Hibah Pemprov untuk Bangun Asrama Fiktif

Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik Diduga Selewengkan Dana Hibah Pemprov untuk Bangun Asrama Fiktif Kajari Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Plt Kasi Intel Bonar Satria W saat memberikan keterangan pers. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik tengah mengusut dugaan korupsi hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana menyampaikan, dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta tersebut berasal dari APBD Pemprov Jatim Tahun 2019.

"Kasus dugaan hibah untuk proyek pembangunan asrama santri ini diduga fiktif karena wujud bangunannya tidak ada," ujar Nana Riana, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (16/7/2025).

Ia menerangkan, penyidik Pidsus dalam perkara ini telah memeriksa 27 orang saksi. Mereka dari unsur yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, ASN Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri.

"Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, lebih dari satu," tuturnya.

Lebih lanjut, Nana menyebut bahwa modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi mengirim proposal pengajuan bantuan hibah untuk pembangunan asrama santri dengan mengajukan dana Rp 400 juta. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO