La Nyalla Mattalitti
"Yang jelas kerugiannya Rp 1,3 milliar. Nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya," tambahnya.
Menurut dia, kedua kasus tersebut akan terus berjalan. ''Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga jalan. Nanti berkasnya kita satukan," ujarnya.
Mengenai aset yang dimiliki La Nyalla, Kejati Jatim mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan aset milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tersebut.
Maruli mengatakan, temuan sementara penyidik, uang hibah yang diduga dicuci oleh La Nyalla untuk kepentingan pribadi ialah hibah Kadin Jatim yang mengucur dari pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011. Masih ditelusuri dugaan pidana serupa pada hibah yang mengucur pada 2012 sampai 2014.
"Sementara kerugiannya Rp1,3 miliar. Kita akan telusuri terus," ujar Maruli.
Sementara seorang penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang tidak sah. Sebab, Pengadilan sudah menetapkan penyidikan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 tidak bisa dibuka lagi, berdasarkan putusan praperadilan.
"Kalau pidana pokok (korupsi) tidak ada, bagaimana bisa ada pencucian uang," katanya.
Sumarso menyesalkan penetapan tersangka baru itu. Terlebih karena Kejaksaan tidak mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga dan pengacara La Nyalla, sehingga tidak bisa melakukan langkah hukum.
"Beri tahu keluarga dan pengacara karena itu hak klien kami. Kalau begini kami tidak bisa melakukan langkah hukum apa pun,” katanya.(det/lip/mer/kcm/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




