Konsumsi Sabu, Operator Cafe di Kediri Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu, Operator Cafe di Kediri Ditangkap Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngadiluweh Kabupaten Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANSGAONLINE.com - Polsek Ngadiluwih, menangkap seorang pelaku, yang kedapatan membawa dan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama Supriadi (42) warga Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih. Penangkapan terhadap Supriadi bermula, atas hasil penyelidikan Polsek Ngadiluwih, jika di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, ada peredaran narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan Supriadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram dan seperangkat alat hisap.

Aiptu Untung Margono, Kasi Humas Polsek Ngadiluwih mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap saat konsumsi dirumah temannya tadi malam," ungkapnya, Selasa (19/4).

Sementara itu, Supriadi mengaku baru mengkonsumsi tiga kali untuk menghilangkan stres. "Baru tiga kali ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.