PM Sigmundur David Gunnlaugsson. foto: merdeka.com
Dalam dokumen itu, dipublikasikan aksi ribuan orang kaya di berbagai negara yang melakukan pencucian uang dan praktek kotor lainnya. Termasuk ratusan nama dari Indonesia.
Dokumen itu milik Mossack Fonseca, firma hukum yang kantor pusatnya di Panama, yang bocor ke wartawan koran dari Jerman SüddeutscheZeitung. Media tersebut membagi dokumen itu ke International Consortium of Investigative Journalists dan 100 organisasi pers dari seluruh dunia yang kemudian bersama-sama melakukan investigasi. Satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.
Pada Senin, 4 April 2016, ratusan media itu mempublikan hasil investigasinya dengan judul Panama Papers. Memang, dokumen yang diperoleh konsorsium jurnalis global ini mengungkapkan keberadaan perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore companies) yang dirahasiakan.
Data yang bocor berisi informasi sejak 40 tahun lalu, sejak 1977 sampai awal 2015. Keberadaan dokumen ini memungkinkan publik untuk mengintip bagaimana dunia offshore bekerja, bagaimana fulus gelap mengalir di dalam jagat finansial global secara rahasia, mendorong lahirnya banyak modus kriminalitas dan merampok pundi-pundi negara dari pajak yang tak dibayarkan.
Berikut modus yang dilakukan para orang kaya yang melakukan praktek kotor itu:
1. Perusahaan cangkang (shell companies)
Mossack Fonseca membuat perusahaan cangkang yaitu perusahaan yang digunakan
untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Sang pemilik biasanya menyewa
orang untuk berperan sebagai manajemen perusahaan.
Total ada 214.488 nama perusahaan offshore di Panama Papers yang terhubung dengan orang-orang dari 200 negara.
2. Pusat keuangan perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore financial
centre)
Ini tempat transaksi keuangan rahasia di British Virgin Islands, Macao, Bahama,
dan Panama. Orang-orang kaya itu menyimpan dana mereka di sini dan dijamin
kerahasiaannya. Transaksi keuangan difasilitasi pajak yang rendah hingga bebas
pajak.
3. Saham dan obligasi atas nama (bearer shares and bonds)
Saham dan obligasi atas nama merupakan solusi untuk menyembunyikan kepemilikan
orang kaya dan perusahaan dengan cara memindahkan uang dalam jumlah besar
dengan mudah.
4. Pencucian uang
Pencucian uang termasuk membersihkan uang “kotor” agar dapat digunakan tanpa
memunculkan kecurigaan. Koruptor yang memiliki banyak uang tunai dapat mengirim
uangnya ke offshore financial center. Uangnya kemudian diubah ke obligasi
atas nama dan dimiliki oleh perusahaan cangkang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




