
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sepertinya Polsek Taman berupaya agar kawasannya bisa terbebas dari miras. Terbukti petugas kerap melakukan razia, seperti pada Sabtu (2/4) malam. hasilnya petugas menemukan sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol ini.
Jajaran Polsek Taman amankan miras milik Purwanto (48). Di warung Warga Dusun Balongbiru RT 09 RW 03 Desa Sadang ini petugas mengamankan 20 botol besar bir Bintang dan 2 botol besar bir Guinness.
Selain itu, petugas juga mengamankan miras milik Muksin (55). Di warung yang terletak di Desa Jemundo RT17 RW 03 ini polisi berhasil mengamankan 10 botol besar bir Bintang dan 6 botol kecil bir Guinnes dan beberapa botol besar bir dengan merk yang sama.
Menurut Kasi Humas Polsek Taman, Aiptu Mochamad Arifin, warung-warung tersebut sebelumnya memang sudah dicurigai. Sebab, di tempat tersebut kerap terlihat melakukan transaksi jual beli miras tanpa ijin. Pembelinya beragam. Mulai dari pemuda maupun dewasa.
"Memang ada warga yang melapor karena khawatir bisa mempengaruhi yang lainnya," katanya.
Arifin berjanji pihaknya akan terus melakukan razia di tempat-tempat yang terindikasi menjual miras. Sementara itu, pelaku hanya dijerat pasal tipiring. "Hanya kita beri pengarahan saja. Nanti kalau sudah tiga kali melanggar baru akan kami tindak," katanya. (cat/rev)