Badrodin Haiti
Di sisi lain, meski Kejaksaan Agung sudah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan dan Mabes Polri mengaku sudah menyiapkan red notice untuk menjemput La Nyalla, namun data diri La Nyalla belum masuk situs NCB-Interpol. Biasanya, buronan Interpol muncul di situs NCB-Interpol. Salah satu contoh, Profil Nunun Nurbaeti, tersangka kasus korupsi, salah satu yang pernah masuk situs NCB-Interpol pada Juni 2011.
Sebelum itu, Polri sempat dikritisi lantaran nama Nunun tidak kunjung muncul di situs NCB-Interpol. Sementara Polri mengaku sudah mengeluarkan red notice untuk istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun tersebut.
Selain Nunun, data tersangka korupsi yang sempat dipamerkan di situs NCB-Interpol seperti Edi Tansil, Anggoro Widjojo, dan Samadikun Hartono.
Data buronan di situs NCB-Interpol memuat nama buronan, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, bahasa yang digunakan, dan jenis kejahatan.
Red notice di kirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Jajaran Interpol tersebar di 188 negara.
Sementara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyatakan, siap membantu kejaksaan dalam menyelesaikan kasus yang menjerat Ketua Umum PSSI, La Nyalla. Bantuan yang dimaksud Basaria adalah dalam hal pencarian dan menemukan keberadaan La Nyalla.
"KPK akan bantu dalam hal pencarian dan menemukan pelakunya (La Nyalla)," kata Basaria, Kamis (31/3).
Di sisi lain, Pengacara La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah putusan praperadilan diputuskan PN Surabaya.
"Kami masih komit dengan surat izin untuk hadir setelah putusan praperadilan," kata Ahmad Riyadh.
Penetapan status buron terhadap La Nyalla didukung sejumlah politisi di senayan. DPR RI bahkan mendukung penuh upaya Kejati Jatim menangkap La Nyalla Mattalitti. Hal tersebut sampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basara, saat kunjungan kerja dalam masa reses ke Kejati Jatim pada Kamis (31/3) sore.
"Kejati sedang melakukan pendekatan hukum, menetapkan tersangka dalam kasus KADIN, tugas kami memberi suatu dukungan dalam penegakan hukum. Tidak ada kata lain, memberi dukungan politik untuk upaya yang dilakukan Kejati Jatim," ujarnya.
Politikus PDIP itu juga berpendapat bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka telah melalui prosedur. Menurutnya Kejati Jatim. "Dalam hal ini Kejati, kami anggap pasti sudah mengetahui payung hukumnya, kami dukung terus," tegasnya
Tak hanya Basara, anggota komisi 3 lainnya yang ikut serta seperti Taufikul Hadi, Wiyahadi, Adis Kadir, dan Dossy Iskandar. Selain itu, komisi 3 juga bertandang ke Mapolda Jawa Timur. (rol/tic/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




