Petugas saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti. Inset, foto korban semasa hidup. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE
Lanjut Latif, pelaku dihajar di tempat pesta miras, yakni di GOR. Namun saat korban sudah lemas, dibawa ke Perumahan Magersari Permai Blok BQ No 02, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di sana, korban masih dihajar hingga jatuh tersungkur dan tewas.
Latif menambahkan selain mengamankan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pisau besar, sebuah kaos hitam, satu unit motor Honda Beat bernopol W 4979 QT dan STNKnya, sebuah Hp Blackberry, sepasang sepatu putih, serta uang tunai Rp 1,8 juta sisa menggadaikan motor korban seharga Rp 3 juta ke Manshori.
"Tidak ada pembunuhan berencana, karena motifnya hanya pengeroyokan. Tapi, para tersangka kami jerat 3 pasal sekaligus yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka Ferdi Dwi Santoso dan M Chusairi yang sama-sama tubuhnya dipenuhi tato mengaku jika membunuh korban karena pengaruh minuman keras (miras). Menurutnya, dirinya dan tersangka dan rekan-rekannya merasa sakit hati karena dilecehkan korban dengan kata-kata.
"Kami tak memiliki niat membunuh korban. Kami tersinggung dengan perkataannya. Padahal, dia merupakan tamu dalam acara kami," katanya berkilah. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




