Narapidana Narkoba segera Dieksekusi Mati, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktu

Narapidana Narkoba segera Dieksekusi Mati, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktu HM Prasetyo, Jaksa Agung.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati tahap berikutnya terhadap sejumlah terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu saja," katanya di Jakarta, Jumat (18/3).

Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengatakan jika eksekusi mati tidak akan dilanjutkan. Prasetyo menyebut itu hanya belum dilaksanakan dan tidak ada kaitannya dengan tekanan dari pihak asing.

"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegasnya. Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Meski sudah memasuki pertengahan Maret 2016, namun eksekusi terpidana mati gelombang ketiga belum juga dilakukan. Hal ini membuat jumlah terpidana mati yang telah divonis pengadilan semakin bertambah.

Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus seorang warga negara Nigeria Eze Chebastine Chibueze alias Morris hukuman mati karena menyelundupkan narkoba.

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO