Cahyo Edy Purnomo
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Adanya peraturan baru yang mengharuskan penerima bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat harus memiliki badan hukum ditanggapi Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo. Menurut pria berkumis tebal ini, pemberian Bansos bisa ditata di tingkat bawah dengan adanya aturan Wali Kota.
Cahyo berharap, semua pihak memikirkan jalan keluarnya bersama-sama, "Harus lewat bawah dengan aturan Wali Kota, kalau perlu duduk bersama Kapolres dan Kajari membicarakan persoalan ini biar dari segi hukum nggak takut-takut," harap politisi Partai PDI Perjuangan ini, Kamis (10/3).
BACA JUGA:
- Wali Kota Batu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Gabungan Fraksi DPRD
- Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
- Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
- Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Pertemuan dengan dua lembaga hukum itu, kata Cahyo, supaya jelas dan tidak ada image lembaga hukum yang menargetkan kasus. Menurutnya, dua lembaga hukum ini sering dibebani target kasus korupsi sehingga dikhawatirkan mencari-cari kasus.
"Kita nggak usah lah takut-takut dengan kejaksaan dan kepolisian atau KPK. Tugasnya kan memang begitu," tambahnya.
Jalan keluar lain dari persoalan badan hukum ini, lanjut Cahyo, bisa dengan mendasarkan badan hukum di atasnya. Misalnya masjid dan musala bisa menerima bantuan dengan dasar hukum dari NU atau Muhammadiyah.
Jadi, sambung Cahyo, kalau mau membantu masjid, tanya penanggung jawabnya itu ada di bawah NU atau Muhammadiyah. "Nah ikut saja badan hukumnya ormas itu, pasti ada kan. Begitu juga KONI, pasti punya badan hukum terpusatnya," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




