Sidang Kasus Pencabulan Sony 'Koko' Sandra, PN Kediri Sesalkan Tidak Adanya Pendamping Korban

Sidang Kasus Pencabulan Sony

Terkait laporan YKCI kepada Presiden dan Komisi Yudisial dalam kasus pengusiran pendamping dan persidangan tidak ramah ini, Amin mengapresiasi. Namun, jika dalam laporan tersebut mengandung fitnah pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Oh bagus mas.. tapi kalau laporannya mengandung fitnah dan gak bener, saya juga akan mengambil langkah hukum," ungkapnya dalam pesan singkat.

Sementara Divisi Sosialisasi LPA Kediri Ulul Hadi Menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tidak mendampingi karena ada beberapa alasan. Salah satunya persoalan komunikasi dengan keluarga korban.

"Setiap anak yang terlibat kasus hukum baik sebagai pelaku apalagi korban adalah urusan LPA. Untuk korban kasus Sony 'Koko' Sandra (SS) ini, masalahnya hanya di komunikasi. Setelah masuknya yayasan. Komunikasi dengan kami tersendat dengan korban dan keluarganya. Tugas LPA adalah tugas sosial membantu pendampingan psikologi, hukum dll. ketika yang dibantu tidak terbuka dengan kami, ya sudah kami tidak bisa memaksa," terangnya.

Sebelumnya, Ketua YKCI Jeannie Latumahina mengungkapkan jika pihaknya mencurigai adanya permainan atau skenario besar dalam kasus asusila terhadap anak yang melibatkan terdakwa SS. Hal ini terindikasi ketika tidak bolehnya diminta foto kopi dakwaan oleh korban dari JPU, tidak ramahnya persidangan yang dilakukan PN Kota Kediri, serta tidak adanya pendamping dari LPA. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO