Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain Bambang Widjojanto (tengah) yang hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/3).
"Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi seperti hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kepercayaan pihak luar untuk berinvestasi negara asing," papar dia.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Jaksa Agung mengesampingkan kasus yang membelit dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai langkah yang dilakukan Jaksa Agung M. Prasetyo itu telah memenuhi harapan masyarakat.
"KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung, di samping itu memenuhi harapan masyarakat. Kami, sangat berterima kasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ungkap Laode melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/3).
Di sisi lain, deponering yang dilakukan Jaksa Agung dikritisi sejumlah politisi di DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo tidak hanya mengumbar jargon normatif soal alasan pemberian deponering pada mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Dia meyakini Prasetyo tak profesional dan telah mengorbankan institusinya.
"Apa kepentingan umum dan kepentingan hukumnya, saya tidak dengar dari Kejagung. Harus jadi kebiasaan penegakan hukum kita menjelaskan unsur kepentingan umum dan kepentingan hukum. Apakah karena di situ juga deponering pada merujuk pada imunitas yang ada dari UU advokat, kepentingan umum apa? Kalau dijelaskan baru kita nilai, kewenangan yang diberikan UU apakah sudah tepat atau belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Selain itu menurut Arsul tak masuk akal pemberian deponering agar pengusutan kasus korupsi tak terhambat, menurutnya hanya jargon belaka.
"Maka pertanyaannya itu baik Pak BW dan Pak AS kan sudah tidak lagi pimpinan dari KPK, di mana gangguan kerja pemberantasan korupsi? Kan dua-duanya masa jabatannya sudah lewat per Oktober kemarin," tuturnya.
Arsul justru menyarankan, jika AS dan BW menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, maka proses hukum harus dilanjutkan. Sebab hanya dengan begitu bisa terungkap seperti apa bentuk kriminalisasi yang menimpa keduanya.
"Demi sebuah proses hukum yang sehat proses hukum diteruskan. Kalau di persidangan ternyata bukti-bukti tidak kuat, maka jaksa harus gentle untuk menuntut bebas. Instansi Kejaksaan penanganan perkara tidak profesional, Jaksa Agung seperti mengorbankan pada institusinya sendiri," pungkasnya.
Politisi PPP kubu Romahurmuziy ini juga mendesak agar Kejagung menjelaskan, bagaimana bisa pemberian deponering berdampak untuk meredam kegaduhan publik. (mer/tic/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




