Banyak Perilaku Seks Menyimpang, KPI Larang TV Gunakan Presenter Pria Bergaya Wanita

Banyak Perilaku Seks Menyimpang, KPI Larang TV Gunakan Presenter Pria Bergaya Wanita Soimah, diapit Nassar dan Ivan Gunawan saat menjadi host di salah satu televisi. foto: bintang

Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf serta Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

KPI akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan dijatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya setuju dengan imbauan tersebut. "Salah satu medium yang paling banyak berperan dalam potensi penyebarluasan LGBT di kalangan muda adalah lembaga penyiaran," kata Tantowi kepada wartawan, Rabu (24/2).

Tantowi mengatakan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang dikuasai negara sebagai jembatan untuk masuk ke ruang publik. Oleh karenanya, perlu ada kesadaran dari stasiun TV untuk membatasi perilaku LGBT di ruang publik.

"Perlu kesadaran dari penyelenggara siaran di Indonesia untuk tidak mengumbar perilaku LGBT di ruang publik oleh para pengisi acaranya. Harus ada pengawasan yang ketat dari penyelenggara penyiaran," ujar Tantowi.

"Anak-anak dan para remaja yang masih labil cenderung mencontoh apa saja yang tersaji di hadapan mereka. Prosesnya akan cepat sekali jika peran orang tua minim dalam menjaga masuknya perilaku salah tersebut di anak-anak mereka," imbuhnya. (mer/tic/viv/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com/viva

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO