Bocah 4 Tahun Divonis Seumur Hidup, Eee Salah Orang

Bocah 4 Tahun  Divonis Seumur Hidup, Eee Salah Orang Ahmed Mansour Korani, 4 Tahun, korban salah vonis Pengadilan Mesir (ft: alarabiya.net)

Mendengar penjelasan tersebut, petugas keamanan mengira ayah bayi itu mengolok-olok, lalu memasukkan dia ke penjara selama empat bulan untuk menjalani pemeriksaan. Namun alhirnya dia dibebaskan setelah hakim menyadari dia tidak bersalah.

Juru bicara militer Kolonel Mohammed Samir mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhi hukuman kepada seorang remaja yang berusia 16 tahun. Dalam sebuah posting di facebook (dalam bahasa Arab),

Juru bicara militer Mesir kemudian mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan daftar nama tersangka kerusuhan di Fayoum, 70 kilometer di selatan Cairo. Kolonel Mohamed Samir mengakui terdapat kesamaan nama tersangka.

Menurut Samir, seharusnya yang dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara (16), dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali (4). Namun, belum jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Samir menyebutkan, Korani, 16 tahun, terlibat kerusuhan di Fayoum yang terjadi sebagai protes dari gerakan Ikhwanul Muslimin. Belum diketahui secara pasti apakah kasus ini akan berlanjut di persidangan atau malah mendukung bayi tersebut.


Sumber: alarabiya.net/bbc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ternyata 13 Oktober peringati Hari Kegagalan Sedunia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO