Revisi UU KPK Ditunda, Aktivis Anti Korupsi di Sumenep Bersyukur

Revisi UU KPK Ditunda, Aktivis Anti Korupsi di Sumenep Bersyukur Pegiat Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi Pelor. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Ditundanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang menjadi kesepatakan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR disambut baik oleh pegiat anti korupsi di Kabupaten Sumenep. Ditundanya pembahasan itu dianggap bentuk kepedulian terhadap penolakan dari berbagai kalangan, dan itu artinya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi masih kuat.

Seperti diungkapkan pegiat Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi Pelor. Dia menganggap langkah yang diambil Presiden Jokowi sudah tepat. Presiden Jokowi dinilai telah menunjukkan ketegasan dalam merespon penolakan dari berbagai kalangan terhadap rencana revisi UU KPK.

“Ini tentu saja angin segar. KPK memang harus dilindungi dari bentuk upaya apa pun yang ingin mengkerdilkan kewenangannya,” paparnya, Senin (22/2).

(Baca: Revisi UU KPK Bakal Jadi Bom Waktu, ICW: Jokowi Seharusnya Menolak, Bukan Menunda)

Junaidi menilai, revisi UU KPK berpotensi memasung kinerja lembaga anti rasuah itu untuk memberantas korupsi. Jika penyadapan KPK diawasi saat melakukan tugas, itu artinya sama saja tidak ada penyadapan. Misalnya KPK ingin melakukan penyadapan harus meminta izin dahulu terhadap dewan pengawas, maka penyadapan yang akan dilakukan berpotensi bocor ke pihak lain. Jika itu terjadi, maka upaya KPK menangkap koruptor bisa terhenti di tengah jalan.

Junaidi yakin, gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK itu akan terus berlanjut. Untuk menghindari gejolak, dia berharap revisi UU KPK itu tidak pernah dilakukan oleh DPR.

“Meski ditunda, revisi UU KPK ini masih tetap menjadi prolegnas. Dan suatu waktu bisa saja dibahas. Saya pikir revisi itu ditiadakan saja. Biarkan KPK tetap bekerja seperti sebelum-sebelumnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO