Tersangka penggelapan didampingi petugas Polsek Lakarsantri Surabaya. foto: eko suyono/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mochtar Laidin (45), warga Perum Gading Fajar I Block C3 no 19 Kecamatan Buduran Sidoarjo dibekuk polisi di kawasan Jalan Manukan Surabaya. Mochtar jadi salah satu dari enam komplotan penggelapan mobil rental yang berhasil diendus polisi.
Kapolsek Lakarsantri Slamet Sugiarto, Kamis (18/2) menjelaskan, penangkapan itu berawal dari korban Djibril Trisno pegawai Jaya Rent yang melaporkan perkara penggelapan dua mobil milik rental mobilnya.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Dari laporan tersebutlah kemudian polisi melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Haryoko Widhi langsung menuju kantor Jaya Rent.
"Kami mendapat laporan dari pegawai rental mobil yang disewa pelaku, dari laporan itu kami langsung melakukan penyidikan," jelas Kapolsek Lakarsantri, Slamet Sugiarto.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan Mochtar setelah Nur Hidayat selaku pemilik Jaya Rent menghubunginya melalui SMS yang berisi ajakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Karena sudah ada laporan, saat tersangka datang, langsung kami melakukan penangkapan," kata Slamet.
Disebutkan, Mochtar ternyata sudah melakukan penggelapan dalam kurun waktu 2 tahun sebanyak 12 mobil di tiga tempat rental yang berbeda. Meliputi Rental Al-Kautsar di Taman Pinang, Karomah Rent di Sidoarjo, dan Jaya Rent di Manukan Tama.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




