Lelang Jabatan di Kota Probolinggo, 2 Satker Dibiarkan Kosong

Lelang Jabatan di Kota Probolinggo, 2 Satker Dibiarkan Kosong

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pergantian kabinet baru ternyata tidak hanya mengisi dan menggeser pejabat lama di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Satu staf ahli Walikota Probolinggo dan satu jabatan SKPD dibiarkan kosong.

Sukarning Yuliastuti yang awalnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) harus mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Pertanian (Disperta), sehingga jabatan sebelumnya harus dikosongkan.

Sama halnya dengan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang dijabat Edy Sutrisno, harus ditinggalkan karena dipercaya menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo.

“Setelah memutasi 77 pejabat struktural, bersiap untuk melakukan lelang jabatan terhadap enam posisi strategis. Dengan rincian, empat posisi kepala dinas dan staf ahli, bakal pensiun pada 2016. Serta dua posisi, satu kepala dinas dan satu staf ahli yang saat ini kosong,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukam, kepada wartawan.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, mengatakan, mulai akhir Januari ini pihaknya telah menyusun langkah-langkah untuk melakukan proses lelang jabatan. “Ya mulai sekarang, kami lakukan negosiasi ke dua badan yang nantinya akan menjadi tim seleksi dari Badan Pendidikan dan Latihan (Bandiklat) Provinsi Jawa Timur dan Unair Surabaya,”tandas Sukam.

Lebih jauh, Sukam, mengatakan, dua posisi strategis saat ini masih kosong. Yakni posisi Kepala Diskoperindag dan Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM). “Saat ini sudah mulai proses assesment untuk dua posisi yang kosong tersebut,”ucapnya.

Sedangkan untuk empat pejabat yang akan purna tugas pada tahun ini, meliputi Kepala Dinas Sosial, Edy Sutrisno pada 1 Maret mendatang. Selanjutnya, Kepala Inspektorat, Sunardi pada 1 November, Kepala Dinas Pemuda Budaya dan Olahraga (Dispobpar), Misbahul Munir pada 1 Oktober. Kemudian, satu staf ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Agustinus Yudha Sunantya pada 1 September.

“Kecuali Kadispobpar, ketiga pejabat tersebut masuk dalam daftar mutasi yang dilakukan Senin (25/1) lalu. Daftar tersebut, tidak termasuk kondisional setelah berjalan. Maksudnya, ada pula pejabat yang mengajukan pensiun dini. Sehingga, daftar tersebut memang asli masa purna tugas pejabat bersangkutan,”sebut dia.

Disinggung mengenai pergeseran pejabat yang hendak pensiun, pihaknya menegaskan, itu adalah kewenangan kepala daerah. “Itu semua menjadi kebijakan dari kepala daerah,”paparnya. (ndi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO