KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Minggu (24/1) meringkus dua pengguna sabu-sabu di jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Kedua pelaku itu ialah Yorga Febrian Hidayat alias Brodin (27) warga Jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan Adi Rahmawanto alias Mumbluk (28) warga Dusun Kecik Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan 2 plastik sabu-sabu seberat 3,58 gram SS.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Kedua pelaku yang mengaku pekerjaannya sopir ini diringkus di pinggir jalan saat hendak pesta sabu.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
"Pelaku rencananya akan mengantar sabu sabu ke temannya. Namun saat kita kembangkan pelaku kabur dan saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur Kasatnarkoba Polres kediri AKP Siswandi.
Pelaku yang di gelandang ke Mapolres Kediri dan dimintai keterangan mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Menurutnya pemasok sabu-sabu itu dari tahanan lapas Madiun. "Kedua pelaku ini mendapatkan barang dari temannya," ungkapnya.
Dari pengakuan Yorga, ia mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menjaga staminanya saat sedang nyopir. Ia mengaku dikenalkan sabu oleh temannya yang juga sopir. "Saya ditawari kalau teman saya punya kenalan di Lapas Madiun yang bisa memasok sabu," aku pelaku. (den/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News