
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berupaya mendongkrak penghasilan dari berbagai sektor, salah satunya restribusi parkir. Dari pengelolaan sektor parkir itu Pemkab mendapatkan pendapatan hingga Rp 7 Miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Bambang Hajar, melalui Kabid Prasana Dinas Perhubungan, Suwito menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan sudah dimulai sejak tahun 2004 berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2004. Saat itu kata Suwito, pemasukan masih sebesar Rp 300 juta. Kemudian melonjak menjadi Rp 1,975 miliar di tahun 2005 dan terus naik di tahun-tahun berikutnya.
"Di tahun 2013 pemasukannya mencapai Rp 5,771 miliar, tahun 2014 Rp 5,886 miliar dan Tahun 2015 tembus 7.083.340.000," terang Suwito kepada bangsaonline.com.
Untuk tarif parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar Rp 20 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 40 ribu. Penarikan retribusi ini dilakukan bersamaan dengan setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Lamongan.
Setiap hari, ungkap Suwito pemasukan dari parkir berlangganan ini ditransfer ke daerah sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan. Yakni sebesar 82 persen untuk Pemkab Lamongan, 13 persen untuk Pemprov Jatim dan 5 persen untuk Polres Lamongan.
Suwito mengakui saat ini pengawasan terhadap jukir yang tetap mbandel meminta uang parkir di tempat yang mestinya bebas parkir masih lemah. "Repotnya kita tidak mungkin mengawasi setiap hari, maka saya juga minta partisipasi masyarakat agar mau melaporkan ke Dishub jika ada Jukir yang bandel narik uang parkir di lahan bebas parkir," kata Suwito.
Ia memastikan akan menindak tegas Jukir di bawah tanggungjawab Dishub sebanyak 89 orang. "Masyarakat juga harus berani menolak ketika para Jukir ini meminta uang parkir di 57 titik ruas jalan dalam kota yang terpasang bebas parkir berlangganan," imbaunya.
Untuk menghentikan praktik 'nakal' Jukir. Suwito melakukan berbagai upaya, termasuk diantaranya menaikkkan upah Jukir. Saat ini gaji Jukir sebesar Rp 650 ribu per bulan yang sebelumnya Rp 500 ribu per bulan pada tahun 2015. (lmg1/rev)