LAMONGAN, BANGSAONLINE.com-Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk usia pensiun di Kabupaten Lamongan pada tahun 2016 ini dipastikan akan meningkat.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan, Ismunawan, tidak diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5 tahun 2014 di tahun 2016 ini membuat jumlah pensiunan di Kabupaten Lamongan dipastikan meningkat.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun untuk 50 PNS
- Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
- Ini Harapan Gubernur Khofifah saat Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset di Lamongan
- Di Lamongan, Gubernur Khofifah Dorong Diversifikasi Profesi dari Kalangan Hafidz dan Hafidzhoh
“Dengan diterapkannya UU ASN no 5 tahun 2014 akan ada peningkatan jumlah PNS yang akan masuk usia pensiun pada tahun ini, karena harusnya sudah pensiun mulai tahun 2014 lalu akan masuk usia pensiun pada tahun ini,” katanya, Sabtu (16/1).
Sementara Pemerintah pusat memastikan pada 2016 tidak ada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini tentu menjadi pukulan bagi Pemkab Lamongan. Pasalnya, hingga kini Lamongan masih kekurangan sebanyak 4.679 PNS.
“Hingga akhir 2015 ini Lamongan hanya terisi 11.788 PNS, Padahal kebutuhan idealnya seharusnya 16.467," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Lamongan, Ismunawan.
Kekurangan jumlah PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan saat ini, kata Ismunawan cukup berbahaya. Karena akan sangat mempengaruhi masing–masing SKPD yang kebutuhan karyawannya tidak terpenuhi.