SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hati-hati dengan kredit kendaraan bermotor dan mobil yang mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing apabila tidak ingin mengalami apa yang dialami oleh terdakwa Elmy Nurhayati warga asal Perum TAS lV Jambangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Elmy hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Mujahri SH dalam sidang yang dilaksanakan di PN Sidoarjo, Kamis (15/1). Ketua Majelis Hakim memutus 6 bulan penjara denda satu juta subsidair satu bulan kurungan pejara terhadap dirinya.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melanggar pasal 36 UU Fudisia. Untuk hal-hal yang meringakan karna terdakwa kooperatif melunasi pembayaran tunggakan kredit," kata ketua Majlis Hakim dalam pembacaan vonis.
Putusan tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Aditya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan.
Ceritanya berawal pada September 2014. Saat itu terdakwa melakukan pengkreditan 1 unit sepeda motor Honda beat nopol W 6916 QE kepada PT Kencana Prasada Sidoarjo dengan menggunakan leasing PT. FIF cabang Sidoarjo sebagai lembaga Pembiayaanya.
Dalam perjalanan kredit, perempuan 29 tahun itu membayar lancar tanpa ada kendala pada cicilan awal selama 35 cicilan. Namun, pada bulan selanjutnya kredit ada kemacetan pembayaran disebabkan kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




