Kasus Pembunuhan Mahasiswi UWK, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UWK, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup Suasana sidang kasus pembunuhan saat digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: dendi martono/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Zainul Hasan Basori (23), warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya yakni Fenny Anggrima Lestari, asal Kelurahan Kedondong Bagor, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (4/1) siang menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, Yusuf Kurniawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, Hakim anggota Agustinus Yudi Setiawan dan Lila Sari, menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya itu, menurut JPU Yusuf Kurniawan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana. Untuk itu, JPU menyangkakan pasal 340 junto 55 ayat 11 tentang pidana.

"Dari tuntutan tersebut sudah ada keterangan dari saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Bahwa terdakwa ini telah melakukan perbuatan pembunuhan," jelas JPU Yusuf Kurniawan.

Sementara itu, sebelum dibacakan tuntutannya, terdakwa Zainul Hasan Basori tanpa didampingi kuasa hukumnya bersedia mendengarkan tuntutannya yang di bacakan oleh JPU. "Saya bersedia tanpa kuasa hukum saya untuk di bacakan tuntutan saya," terang terdakwa.

Sidang yang berlangsung hampir 15 menit ini oleh Majelis Hakim ditunda untuk pembelaan terdakwa atas tuntutannya pada minggu depan. (den/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO