Menkum HAM Cabut SK Kepengurusan Golkar Ancol, Kubu Ical Senang

Menkum HAM Cabut SK Kepengurusan Golkar Ancol, Kubu Ical Senang Agung Laksono memegang SK pencabutan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Foto: detik.com

Kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) menyambut baik langkah tersebut, meski kepengurusannya tak juga disahkan oleh Kemenkum HAM.

"Belum. Tetapi (Munas) Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya, lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau," ujar Idrus kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).

Meski saat ini yang diakui pemerintah adalah kepengurusan hasil Munas Riau, Idrus mengklaim kubu Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical adalah sah. Pasalnya DPP hasil Munas Riau sudah melakukan munas yang menghasilkan kepengurusan Munas Bali.

"DPP hasil Munas Riau sudah melakukan munas di Bali pada tahun 2014. Hanya saja ada masalah hukum tapi PN Jakut sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," tukas Idrus.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Munas Bali hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Pengurus hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali dan penyelenggaraan itu menurut putusan PN Jakut adalah sah. Jadi tinggal menunggu pengesahan Menkum HAM saja," jelas pria yang akrab dipanggi Bamsoet itu dalam pesan singkatnya, Kamis (31/12).

"Terkait SK pencabutan Ancol, sejujurnya hal itu bukanlah kejutan. Kita justru sangat kecewa karena telah sekian lama nasib Partai diumbang-ambing, dan baru diujung tahun SK Munas Ancol yang abal-abal itu dicabut," sambungnya.

Keputusan Menkum HAM tentang pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol tertuang dalam surat dengan Nomor: M. HH-23.AH.11.01 Tahun 2015. Surat yang ditandatangani oleh Yasonna itu tertanggal 30 Desember 2015.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO