Dibooking Pengusaha Batubara, Kuasa Hukum Mucikari Minta Polisi Jerat Nikita Mirzani

Dibooking Pengusaha Batubara, Kuasa Hukum Mucikari Minta Polisi Jerat Nikita Mirzani Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan usai ditangkap di Hotel Kempinski.

Kemudian, D meminta O mencarikan wanita dari kalangan artis. Lantaran, O tidak pernah berhubungan dengan artis, O lantas menghubungi F, kerabat dekatnya.

"F dan PR (Puty Revita) teman baik, disampaikan ke PR, PR mau dan PR langsung menentukan tarifnya," jelasnya.

Setelah Puty setuju, F kemudian menghubungi A pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus ini. F meminta A untuk mendatangkan NM (Nikita Mirzani).

"Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel. Tadinya D yang menentukan hotelnya inisialnya S tapi NM tidak mau, maunya di Hotel Kempinski jadi di mana keterlibatannya," terangnya.

Untuk itu, Osner tidak setuju jika Nikita dan Puty dinyatakan korban. Dia meminta polisi ikut menjerat Nikita dan Puty dalam kasus tersebut.

"Kalau dia korban di Pasal 296 KUHP mereka enggak korban, kalau mengacu ke UU yang 21 tahun 2007 Pasal 2 mereka turut serta," pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri memastikan bakal menangkap pejabat atau anggota DPR yang ikut menikmati bisnis syahwat artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, polisi tidak mau terburu-buru dalam menetapkan si pengguna sebagai tersangka.

"Kita pastikan kasus ini bakal diusut sampai dengan pengguna NM dan PR. Kita lagi cari keterangan siapa-siapa aja orangnya. Anggota saya juga enggak diam, mereka juga baru pergi kejar si A," kata Kanit Human Trafficking, AKBP Arie Darmanto.

Arie meminta ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bersabar dan memberi waktu kepada polisi terkait pengusutan kasus artis ini.

"Sabar lah, enggak usah desak-desak. Ini kan masih diselidiki biarin dulu kasus ini berjalan. Lagian baru 4 hari kan kasusnya," ujar dia.

Ada beberapa alasan polisi belum bisa menjerat para pengguna. Menurut Arie, polisi masih memerlukan bukti-bukti kuat termasuk keterangan dari NM dan PR siapa-siapa saja pengguna jasa tersebut.

"Memang ada Pasal 12 dan Pasal 8 yang menyatakan bisa menjerat pengguna, tapi kita masih butuh keterangan dari si korban," pungkasnya. (mer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO