Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta (10/12). Mereka mendesak Bareskrim Polri segera menangkap Menteri ESDM Sudirman Said karena dianggap menjadi 'dalang' penyadapan yang dilakukan pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. foto: merdeka
Menurut Firman Wijaya, Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS (Sudirman Said) ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," kata Firman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Firman, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," tuturnya.
Adapun Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum tahu terkait dengan pelaporan tersebut. Ia mengaku baru tahu hal tersebut dari media massa. "Saya belum tahu dilaporkan. Tahunya dari media," tutur Badrodin.
Kendati demikian, menurut dia, siapa saja yang melapor akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Tentu siapa saja yang melapor akan dilakukan penyelidikan. Apakah yang dilaporkan ini ada tindak pidana atau bukan," ucapnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Ketua DPR Setya Novanto, dengan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
"Itu boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama asal punya bukti," kata JK, di Jakarta, Kamis (10/12). (mer/tic/kcm/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




