KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri (Cabup) Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (1/12) siang, nyaris ricuh. Pasalnya, ratusan pendukung penggugat, Choirul Anam, merasa tidak puas usai mendengar keputusan sela dari Mejelis Hakim yang menyatakan menolak gugatan dari penggugat. Alasannya, perkara tersebut merupakan ranah PTUN (Pengadialan Tata Usaha Negara).
Pantuan di lokasi, ratusan pendukung Choirul Anam yang kecewa langsung mengumandangkan Takbir. Ucapan tersebut dilontarkan sebagai bentuk rasa kecewa kepada majelis hakim yang telah memutuskan agar perkara ini dibawa ke PTUN.
BACA JUGA:
- PDIP Kabupaten Kediri Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- PDIP Kediri Berpeluang Usung Hanindito sebagai Calon Bupati Petahana di Pilkada 2024
Sementara itu, Choirul Anam yang meluapkan kekesalannya atas keputusan hakim. Ia menganggap bahwa upaya yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. "Kita sudah sesuai aturan. Contoh, aturan sepak bola ya kita mematuhi aturan sepak bola," ungkap Choirul Anam.
Ratusan personel dari Polres Kediri diterjunkan untuk menjaga jalannya sidang guna menghindari kericuhan.
Arus lalu lintas juga sempat macet lantaran pendukung penggugat berjalan di pinggir jalan mengikuti arah berjalan Choirul Anam. Meskipun arus lalu lintas sempat macet, ratusan pendukung penggugat yang kecewa tidak sampai berbuat hal anarkis. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News