DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPR

DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPR Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar. foto: tri susanto

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

Juru Bicara Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, saat menyampaikan laporan mengungkapkan maksud dan tujuan pembahasan ranperda ini. Yakni untuk mengoptimalkan peran birokrasi sekretariat DPRD dalam menunjang kapasitas kelembagaan yang ada di Sekretariat DPRD.

Hal ini berpengaruh terhadap optimalisasi peran DPRD dalam menjalankan Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporannya, Wasis Kunto Atmojo mengungkapkan setelah melalui pembahasan secara berkala dan kajian secara mendalam oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, dan memperhatikan masukan, tanggapan dan saran SKPD terkait maupun semua pihak telah dilakukan penyempurnaan. Sehingga Ranperda ini oleh Komisi I dianggap final dan layak untuk ditetapkan sebagai perda. Karena sebelum Komisi I menyampaikan laporan telah dilakukan fasilitasi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk diadakan kajian dan penelitian.

Beberapa perubahan setelah dilakukan pembahasan seperti Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut : Pasal 14 (1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar terdiri dari : a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, b. Bagian Umum, terdiri dari : 1.Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2.Sub Bagian rumah Tangga dan Protokol; dan 3.Sub Bagian Perlengkapan, c. Bagian Perundang-undangan dan Rapat, terdiri dari : 1.Sub Bagian Rapat dan Risalah; 2.Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi; dan 3.Sub Bagian Kepanitiaan, d. Bagian Pelayanan Komisi dan Humas, terdiri dari : 1.Sub Bagian Pelayanan Komisi I dan Komisi III; 2.Sub Bagian Komisi II dan Komisi IV; dan 3.Sub Bagian Hubungan Masyarakat, e. Bagian Keuangan, terdiri dari : 1.Sub Bagian Anggaran; 2.Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan 3.Sub Bagian Perbendaharaan, f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Setelah juru bicara Komisi I selesai menyampaikan laporan, Pimpinan rapat paripurna, Maskur, S.Pd minta persetujuan ke anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hadir. Dan seluruh anggora DPRD setuju Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Blitar itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(tri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO