Tersangka M yang kini telah ditahan Polres Lamongan
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang kuli panggul berinisial M (41), warga Dusun Megarih, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu ditangkap setelah mencuri telepon genggam milik seorang warga di Kelurahan Sukorejo.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan mendekam di tahanan Mapolres Lamongan.
BACA JUGA:
- Pencari Rumput di Lamongan Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk German
- Polres Lamongan Amankan 74 Penggembira Liar Pengesahan PSHT dan Tilang 66 Motor Brong
- 2.057 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolres Lamongan Tegaskan Larangan Konvoi Perguruan Silat
- Polres Lamongan Beri Peringatan Keras Oknum Pesilat, Ancam Tindak Tegas Pemicu Kericuhan
Kasi Humas Polres Lamongan, M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 2 Juni 2026 oleh korban bernama Mufaridah (68), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah korban yang beralamat di Jalan Sunan Giri Nomor 28 RT 03 RW 02, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka berkunjung ke rumah temannya bernama Budi yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
Saat itu, tersangka berjalan ke arah belakang rumah untuk buang air kecil melalui gang sempit menuju kamar mandi.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka bertamu ke rumah temannya yang rumahnya di Jalan Sunan Giri Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan. Tak lama kemudian tersangka ingin buang air kencing dan berjalan ke arah belakang melewati gang sempit menuju kamar mandi," ujar Hamzaid, Selasa, 16 Juni 2026.
Saat melintas di gang tersebut, tersangka melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.
Melihat situasi rumah yang sepi, tersangka kemudian berniat melakukan pencurian.
Ia melihat sebuah telepon genggam Oppo A5i warna ungu tergeletak di atas meja makan dalam keadaan tidak aktif.
Tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel tersebut menggunakan tangan kanannya.
Setelah itu, ponsel disembunyikan di saku celana pendek sebelah kiri sebelum tersangka meninggalkan lokasi.
"Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian," tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri satu unit telepon genggam Oppo A5i warna ungu milik korban.
Polisi juga memastikan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, handphone hasil curian tersebut digunakan sendiri oleh tersangka,” terang Hamzaid.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dus ponsel Oppo A5i warna ungu dan satu unit telepon genggam Oppo A5i milik korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lamongan. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




