Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan pola serupa.
"Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status DM dari terlapor menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa," pungkas AKP Bambang. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




