Curi Dua Tabung LPG, Pria di Tulungagung Bebas dari Jerat Pidana usai RJ dengan Korban

Curi Dua Tabung LPG, Pria di Tulungagung Bebas dari Jerat Pidana usai RJ dengan Korban

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com -  Seorang pria yang mencuri dua tabung gas LPG 3 kilogram di Kelurahan Sembung, KecamatanTulungagung, diamankan Unit Reskrim sebelum kasusnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus pencurian tabung LPG 3 kilogram tersebut diselesaikan melalui RJ setelah korban memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan pelaku yang diamankan berinisial NPJ (45), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, korban dalam kasus tersebut adalah MIA (33), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pencurian bermula saat korban membuka toko miliknya di Kelurahan Sembung dan mendapati dua tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui penyebab hilangnya tabung gas tersebut.

"Saat korban memeriksa kamera CCTV, ternyata tabung gas LPG 3 kilogram di tokonya hilang karena dicuri oleh pelaku," kata Kompol Puji Hartanto, Kamis (4/6/2026).

Akibat kejadian itu, kata Puji, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkan kasus tersebut ke untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dari toko milik korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menghadirkan korban guna menjalani mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara.

"Awalnya kami berikan fasilitas untuk mediasi antara korban dan pelaku dalam penyelesaian perkara ini di kantor ," ungkapnya.

Dalam proses mediasi tersebut, Puji menyebut pelaku bersedia membuat surat pernyataan, memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kesediaan pelaku memenuhi tuntutan tersebut membuat korban mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat menjaga hubungan baik ke depannya.

Karena itu, penanganan perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya dikemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO