Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi saat memberikan tanda silang pada foto Aiptu Udi Cahyono dalam prosesi PTDH di mapolres setempat, Senin (1/4/2024). Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota polisi di Tulungagung bernama Aiptu Udi Cahyono, diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba, di Mapolres Tulungagung, Senin (1/4/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi mengatakan, oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi polri.
BACA JUGA:
- Ditegur saat Masuk Kolam Pancing, Pria di Tulungagung Bacok Pemancing Pakai Sabit
- Misteri ‘Red Painted Skeleton’ Tulungagung Terungkap, Fosilnya Disimpan di Belanda
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arsya, Selasa (2/4/2024).
Arsya mengatakan, Aiptu Udi sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres Tulungagung.
Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.
Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.
"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




