Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi saat memberikan tanda silang pada foto Aiptu Udi Cahyono dalam prosesi PTDH di mapolres setempat, Senin (1/4/2024). Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota polisi di bernama Aiptu Udi Cahyono, diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba, di Mapolres , Senin (1/4/2024).

Kapolres , AKBP Arsya Khadafi mengatakan, oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi polri.

“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arsya, Selasa (2/4/2024).

Arsya mengatakan, Aiptu Udi sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres .

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.

Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.

"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres ," kata Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO