JAKARTA,BANGSAONLINE.com -Informasi viral di media sosial yang menyebut sejumlah mobil bermesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM subsidi Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun arahan pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator," kata Roberth dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Roberth mengimbau masyarakat tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dia menegaskan Pertamina Patra Niaga akan tetap menjalankan distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah.
"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tutur Roberth.
Informasi larangan sejumlah mobil membeli Pertalite sebelumnya ramai beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan TikTok pada Senin (18/5/2026).
Dalam unggahan tersebut disebutkan ada 20 model mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Beberapa model yang disebut di antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Suzuki Ertiga, Wuling Cortez, hingga Chery Omoda 5.
Wacana pembatasan penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc sebenarnya telah muncul sejak 2022 saat pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam wacana tersebut, kendaraan bermesin di atas 1.400 cc diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Namun hingga kini, aturan resmi terkait pembatasan tersebut belum diterbitkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




