Terduga pelaku (pakai sarung) saat digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial Y (23), warga Desa/Kecamatan Tambelangan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang terkait dugaan pencurian gabah dan beras milik tetangganya.
Pelaku diringkus saat berada di rumah temannya di Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
Kasihumas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.
Menurut Eko, pelaku diduga telah dua kali melakukan aksi pencurian terhadap korban berinisial MF (21) pada 2025 lalu, masing-masing pada 27 September dan 28 Oktober 2025.
Pada aksi pertama, pelaku diduga mencuri 12 karung gabah berukuran 50 kilogram dari gudang milik korban. Peristiwa itu diketahui korban keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.
Sementara pada aksi kedua, pelaku diduga mencuri empat karung beras ukuran 50 kilogram yang berada di teras rumah korban. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV sekitar pukul 02.34 WIB.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




