Pelanggaran yang dimaksud di antaranya penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kita akan denda maksimal Rp 3 juta, ini agar membuat efek jera bagi mereka yang akan melakukan balap liar," tegas Dewo.
Menurutnya, mayoritas pengendara yang terjaring merupakan pelajar berusia 15 hingga 19 tahun. Sebagian besar di antaranya bahkan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Aksi balap liar tersebut kerap dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Juanda, kawasan Alun-Alun Ponorogo, dan Jalan Letjen Suprapto.
"Usianya 15-19 tahun itu, banyak yang belum memiliki SIM sekitar 70-80 persen yang kemarin kita tilang," imbuhnya.
Dewo juga meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar serta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memiliki SIM.
"Masyarakat juga bisa ikut mengawasi, jika ada ada aktivitas balap liar bisa segera menghubungi call center Polisi 110," pungkas Dewo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




