Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan

Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat hadir di Rapat Paripurna. (Ist).

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah () dalam Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026).

Tiga tersebut meliputi tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Vinanda menjelaskan, jalan kota merupakan prasarana penting yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

Karena itu, diperlukan penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan mengutamakan keselamatan guna menunjang aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.

Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan kota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, sekaligus melindungi aset infrastruktur dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Penyusunan tersebut juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Vinanda juga memaparkan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Ia menyebut pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga ketersediaannya, terutama di tengah ancaman gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global.

Menurutnya, CPPD menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan saat terjadi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, maupun gejolak harga.

Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar pengelolaan cadangan pangan daerah dapat berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran. Penyusunan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sementara itu, terkait tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menilai partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta proses rekrutmen kepemimpinan.

Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur secara transparan dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan fungsi tersebut sekaligus menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban.

Ia menjelaskan, aturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.

"Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance)," pungkasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO