Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat hadir di Rapat Paripurna. (Ist).
Ia menyebut pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga ketersediaannya, terutama di tengah ancaman gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global.
Menurutnya, CPPD menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan saat terjadi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, maupun gejolak harga.
Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar pengelolaan cadangan pangan daerah dapat berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran. Penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menilai partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta proses rekrutmen kepemimpinan.
Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur secara transparan dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan fungsi tersebut sekaligus menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban.
Ia menjelaskan, aturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007.
Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
"Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance)," pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




