Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan

Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat hadir di Rapat Paripurna. (Ist).

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah () dalam Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026).

Tiga tersebut meliputi tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Vinanda menjelaskan, jalan kota merupakan prasarana penting yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

Karena itu, diperlukan penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan mengutamakan keselamatan guna menunjang aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.

Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan kota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, sekaligus melindungi aset infrastruktur dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Penyusunan tersebut juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Vinanda juga memaparkan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO