Pelaku saat digelandang oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Eldi juga mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut. Menurut dia, pelaku pernah meminjam akun milik korban untuk mengajukan pinjaman online.
"Oktio meminjam akun milik korban guna mengajukan pinjaman online, pelaku Oktio berjanji akan mengembalikan uang pinjaman online. Namun ternyata pinjaman online tidak dilunasi sehingga korban sebagai pemilik akun ditagih oleh debt collector," jelas Eldi.
Masalah penagihan pinjaman online itu disebut memicu pertengkaran di rumah tangga korban. Istri korban diduga menuduh suaminya menggunakan uang pinjaman untuk perempuan lain.
Korban kemudian meminta Oktio segera melunasi utang tersebut. Diduga karena tersinggung dan emosi, pelaku nekat melakukan penusukan.
"Sepengetahuan saya pada saat itu pelaku Oktio Ogra pulang jam 22.00 WIB, sedangkan korban datang kerja shift malam pukul 22.00 WIB. Nah dari situlah pelaku menusuk korban saat barusan sampai pos penjagaan," pungkas Eldi Eka Sampurno.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan Sememi, Surabaya, kurang dari enam jam setelah kejadian.
"Sekarang sudah ditangkap dan dalam proses penyidikan, dan pelaku benar seprofesi sebagai satpam," ujar AKBP Edy Herwiyanto didampingi Kanit Jatanras Iptu Evan Caesar Ibrahim, Senin (11/5/2026) malam.
Edy menambahkan, pelaku menghabisi korban dengan menusuk bagian leher dan dada menggunakan senjata tajam.
"Saat ini dari pengakuan tersangka bahwa dia pelaku tunggal. Setelah dicek CCTV yang ada dan kemudian keterangan saksi di TKP memang saat itu kondisi sepi tidak ada orang selain korban dan pelaku," bebernya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




